Jaksa KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Proyek Infrastruktur di Muba

Jaksa KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Proyek Infrastruktur di Muba

PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan penerima fee proyek infrastruktur di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021, memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK. Selama sidang kasus yang mendudukkan terdakwa Dodi Reza Alex dkk itu terungkap sejumlah fakta di muka persidangan. Termasuk diantaranya beberapa pihak yang disinyalir ikut menikmati aliran fee dari kontraktor pelaksana Suhandy, sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang empat paket proyek senilai Rp20 miliar. Terungkap aliran fee yang ikut dinikmati Kepala Unit Layanan Pengadaan Hendra, serta ketua Pokja empat paket proyek, Daud Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho SH MH, saat dikonfirmasi Ahad (12/6) mengisyaratkan bahwa sejumlah nama-nama itu akan segera diproses hukum. "Karena berdasarkan fakta yang kami dapakan, kami yakini terhadap apa yang didakwakan kepada Dodi Cs sudah cukup alat bukti yang mengarah adanya pihak lain yang turut serta menikmati fee tersebut," cetus Taufiq Ibnugroho. Dijelaskannya, terhadap nama ketua ULP serta Ketua Pokja akan diuraikan semua nanti di dalam pembacaan tuntutan untuk terdakwa Dodi Reza Alex Cs. "Untuk itu tidak menutup kemungkinan, dalam perkara ini akan ada tersangka baru," tegas Taufiq. Masih dikatakannya, terkait terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama persidangan tidak mengakui menerima fee? Pihk jaksa KPK tetap meyakini semua alat bukti dalam perkara tersebut sudah cukup. Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, terdakwa Dodi Reza Alex kekeuh menepis surat dakwaan JPU KPK atas tuduhan menerima suap Rp2,6 miliar. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA PUPR Muba mengakui telah menerima jatah fee dari kontraktor proyek Suhandi, yang sebelumnya telah mejalani proses persidangan dan dihukum pidana selama 5 tahun penjara. (fdl)

Sumber: