Hindari Seks Menyimpang di Penjara, Klinik Hukum Rumah Pancasila Minta Bilik Asmara
USULAN pemberian hak narapidana terkait disediakannya bilik asmara di lapas telah dikirimkan ke Presiden RI. Ketua Klinik Hukum Rumah Pancasila Yosep Parera mengatakan pemenuhan hak seksual harus diberikan meski seseorang sedang menjalani hukuman. “Sudah ada dasar hukumnya tinggal dibuat kebijakan,” kata dia Jumat (10/6) Ia menilai, jika pemenuhan hak seksual tidak dilakukan akan berimbas pada terjadinya penyimpangan. Bahkan, kata dia, di lapas sudah terjadi hubungan sesama jenis. Selain narapidana, bagi pasangan yang di rumah juga tidak mendapatkan haknya. Padahal, manusia menurut Pancasila berhak untuk mendapatkan keturunan. Hal tersebut sudah di atur dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Bagaimana mau memiliki keturunan jika pasangannya di penjara dan tidak ada akses untuk melakukan hubungan seksual. Ini sama dengan tidak mengindahkan Pancasila,” tegasnya. Persoalan jika nantinya narapidana perempuan hamil, pastinya narapidana mendapatkan hak. Sebab selama ini, mereka pun diperhatikan pihak lapas. Bisa menyusui dan menemui anaknya. Yosep menambahkan, manusia punya hak alamiah kebebasan, milik, dan hidup yang harus dilindungi dan dipenuhi negara. Oleh karenanya, dengan menyediakan bilik cinta dan memperbolehkan narapidana melakukan hubungan badan dengan pasangan akan menciptakan kehidupan seperti Pancasila seutuhnya. “Dengan begitu turut membantu menjaga rumah tangga, menghilangkan penyelewengan seksual, dan tidak menimbulkan penyakit,” tandasnya. (jpg)
Sumber: