Kebal Cabuli Nenek-nenek di Kebun Karet

Kebal Cabuli Nenek-nenek di Kebun Karet

Tersangka Kebal saat diamankan di Polsek Babat Supat. Foto : istimewa/harianmuba.com MUBA – Seorang nenek-nenek dicabuli di dalam kebun karet. Saat beraksi tersangka M Yusup alias Kebal (39) menggunakan topeng yang dibuat dari baju agar tidak diketahui korban. Perbuatan yang dilakukan warga Babat Supat, Kabupaten Muba ini dilaporkan korban berinisial P (67) ke Mapolsek Babat Supat, setelah identitas diketahui. “Tersangka sudah kita amankan pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB lalu. Sementara kejadian sehari sebelum penangkapan,” jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira, STrk. “Dia ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat dari depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet,” ujar Kapolsek. Kemudian setelah sampai di tempat kebun karet korban, tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari baju miliknya sendiri dan langsung beraksi. “Kebal ini mendekati korban dari belakang hingga memeluk korbannya dari belakang. Aksi dan menutup mulut korban dilakukan dengan menggunakan tangan kebal sendiri,” ujarnya. Korban meronta sambil meminta pertolongan dan dengan usaha korban berhasil membuka topeng tersangka. Tak sampai di situ, saat tersangka menutup topengnya, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan tersangka dan juga melukai jari tangan tersangka. “Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang didekatnya, tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami tujuh jahitan di mulut bagian dalam korban,” tambah Kapolsek lagi. Korban P kemudian menceritakan pencabulan terhadap dirinya itu ke anaknya.  Lalu keluarga besar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat “Kita langsung gerak cepat lakukan penyelidikan berhasil tangkap tersangka Iqbal alias Kebal,” ujar Weltan. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam pencabulan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Babat supat. (deo/harianmuba.com)

Sumber: