Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan di Muara Enim Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan di Muara Enim Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menuntut dua terdakwa kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kabupaten Muara Enim. Terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim serta kontraktor proyek Raden Nasran diminta jaksa agar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (12/5/2022). Keduanya dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi. JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama-sama, hingga merugikan negara sebesar Rp379 juta. Kedua terdakwa hadir hanya visual dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH. "Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ungkap JPU. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa belum pernah dihukum. Usai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan, kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Usia sidang, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH menjelaskan dari perkara tersebut tim penuntut umum berdasarkan fakta persidangan, telah menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para terdakwa. "Sebagaimana tertuang dalam pedoman tuntutan pidana nomor 1 tahun 2019 mempertimbangkan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini telah dikembalikan sebesar Rp379 juta. Sehingga hal ini di perhitungan sebagai pengembalian keuangan negara," jelasnya. Diketahui dalam dakwaan JPU, terhadap laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.379 juta dari nilai pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya. Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut, ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak. (fdl)

Sumber: