Ngaku Bujang, Oknum Kasubag Protokol Dilaporkan ke Polda Sumsel
PALEMBANG – Viral postingan Laporan Polisi (LP) di akun instagram ogankomeringilir.info. Yakni tentang seorang Polwan bernama Suci Darma. Yang melaporkan oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI berinisial DKM, dan Staf Protokol Pemkab OKI inisial WAG. Selain postingan LP, terdapat juga postingan foto kedua terlapor dan seorang bocah. Dibawah foto terdapat caption “DKM (oknum) Lulusan IPDN Angkatan 20 Tahun 2014, Menikah Tanggal 21-11-2021, Mengaku Bujangan Ternyata Sudah Punya Anak Umur 4 Tahun 4 Bulan Dari Perempuan yang Bernama Win, yang Berstatus Istri Orang (Zinah)”. Terkait LP tersebut, Kasubdit 4 Renata Polda Sumsel, Kompol Masnoni, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporannya sudah diterima dan ditindak lanjuti,” kata Masnoni dikonfirmasi awak media via seluler dan pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (9/5/2022). Apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor? “Belum, tapi kita sudah dapat SP2HP awal dan telah diserahkan ke Subdit 1 Ditreskrimum. Jadi untuk perkembangan selanjutnya bisa konfirmasi ke Subdit 1,” pungkasnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI. Yang diduga terlibat kasus viral dan menjadi konsumsi publik, tentang dugaan berbuat zinah. “Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Bupati OKI H Iskandar SE, melalui Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi Senin (9/5/22). Bahkan terang Endro, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan. “Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia. Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab OKI sanksi hukuman disiplin menanti. ‘’Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” terang dia. Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses. ‘’Dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat,” tambahnya. (palpos)
Sumber: