THR Ludes Dipakai Judi, Pria Ini Lapor Polisi Kena Begal

THR Ludes Dipakai Judi, Pria Ini Lapor Polisi Kena Begal

JAKARTA - Mengaku jadi korban pembegalan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ternyata kalah bermain judi online. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menemukan fakta ini pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dari awalnya saja dia (PPSU) tidak mau langsung bikin laporan. Kejadiannya itu katanya pagi pukul 05.20 WIB, namun baru buat laporan siang menjelang sore. Setelah saya BAP, saya agak janggal makanya langsung ditelusuri," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Korban bernama Ray Prama Abdullah (28) sebelumnya diberitakan menjadi korban pembegalan setelah mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 4,4 juta di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu pukul 05.20 WIB. Padahal, petugas PPSU tersebut mengaku bahwa dirinya kalah bermain judi online, namun, takut untuk menceritakan kepada istrinya bahwa uang THR tersebut dihabiskan untuk bermain slot. Berdasarkan BAP, korban mengaku dipepet oleh sepuluh orang di depan RS Husada setelah mengambil uang THR sebesar Rp 4,4 juta di Bank DKI. Setelah dibegal, korban mengaku tidak berteriak atau meminta tolong di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Setelah dibegal itu, korban tidak berteriak atau minta tolong, padahal di depan RS Husada pagi-pagi itu banyak tukang bajaj. Ini malah diam saja, duduk, kok, tidak masuk akal, ya," ujar Wildan. Setelah selesai membuat BAP, korban juga tidak kooperatif untuk diajak olah TKP saat pembegalan terjadi karena alasan sakit maupun trauma. Setelah diinterogasi lebih lanjut di depan paman korban, serta tidak ada unsur paksaan saat penyidikan, korban baru mengaku bahwa uang THR dihabiskan untuk bermain judi online. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, juga didapatkan bahwa korban Ray Prama melakukan penarikan uang sebesar Rp 200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp 4,4 juta. Polisi juga menemukan adanya deposit atau pembayaran ke situs judi daring tersebut. Korban juga mengaku telah bermain judi slot selama dua bulan terakhir. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara terhadap petugas PPSU untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. "Kami mohon waktu untuk gelar perkara, supaya bisa ditentukan ini layak tidak dinaikkan sebagai pidana, layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan, pasal yang dikenakan seperti apa," ungkap Wildan. (antara/jpnn)

Sumber: