Truk Tak Angkut Sembako Dilarang Melintas Pelabuhan Merak Mulai Malam Ini

Truk Tak Angkut Sembako Dilarang Melintas Pelabuhan Merak Mulai Malam Ini

BANTEN - Dirlantas Polda Banten melarang kendaraan besar maupun truk yang tidak mengangkut sembako dan kebutuhan penting lainnya untuk melintasi Pelabuhan Merak mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, pembatasan diberlakukan untuk memberi ruang kendaraan pemudik untuk melintas lebih nyaman dan cepat. Menurutnya, dengan pembatasan truk maupun kendaraan besar diharapkan, jalan arteri dan dermaga Pelabuhan Merak bisa menampung lebih banyak kendaraan pemudik. “Mulai hari ini jam 00.00 WIB kecuali truk sembako, itu sudah tidak boleh beroperasi,” kata Kombes Pol Budi, Rabu 27 April 2022. Untuk mengantisipasi membludaknya sepeda motor, akan ada jalur khusus di dalam dermaga yang sudah disiapkan dan dipasangi tenda. Sehingga pemudik saat siang hari tidak terpapar langsung oleh sengatan matahari dan jika hujan turun, tidak basah kuyup. “Kantung-kantung parkir kita sudah persiapkan. Salah satunya di depan dermaga 4, di sisi paling kanan itu untjk sepeda motor. Kemudian kita sudah siapkan sarana peneduh dengan dibantu ASDP, BPTD,” terangnya. Sementara itu, jalan Cikuasa Atas yang memilik panjang sekitar 4,5 kilometer akan dijadikan kantung parkir khusus kendaraan roda empat, bus hingga truk sembako yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Selain itu, di Jalan Cikuasa Atas juga diberlakukan buka tutup, tergantung kepadatan kendaraan di dalam Pelabuhan Merak. Antrian kendaraan baru dibuka jika ada dermaga yang kosong. “Sebelum fly over sampai Cikuasa Atas itu kurang lebih 4,5 km. Daya tampungnya cukup banyak, bisa menampung ribuan mobil sehingga itu bisa dipakai untuk menunggu antrian mobil yang masuk ke pelabuhan,” pungkasnya.(disway)

Sumber: