Terancam Dipecat, Oknum Polisi Palak Pelanggar Lalu Lintas

Terancam Dipecat, Oknum Polisi Palak Pelanggar Lalu Lintas

BOGOR - Oknum anggota Polres Bogor berinisial SA Simanjuntak ditangkap dan ditahan oleh Propam terkait kasus viral penculikan pengendara sepeda motor di Vila Pajajaran dan meminta uang Rp2,2 juta. Dalam kasus viral yang diunggah di medsos ini, peristiwa penyeberangan dan meminta uang terjadi di kawasan Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB atau dini hari. Pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu mengungkapkan kekesalannya melalui unggahan di Twitter. Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_. Dalam postingannya itu, perempuan ini menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang Rp2,2 juta oleh polisi yang berinisial SA Simanjuntak. Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya hanya satu, tidak ada spion. Namun surat-surat lengkap. Dan dia juga meminta pihak kepolisian untuk menilangnya. Namun polisi ini tak kunjung mau menilangnya. Yang bersangkutan pun, terpaksa membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak. Namun besaran yang ditransfer bukanlah Rp2,2 juta seperti yang diminta, perempuan ini hanya mentransfer sebesar Rp1,20 juta. Hal ini terpaksa dilakukan perempuan tersebut, sebab jika tidak, maka dia akan dipenjara selama 14 hari. Menanggapi hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diamankan Propam Polrestabes Kota Bogor. “Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat, Minggu (24/4/2022). Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut. “Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” tambahnya. Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut. “Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat,” tegas Kasubsie Penmas Polresta Kota Bogor, Iptu Rachmat Gumilar.(rbg/pojoksatu)

Sumber: