Dewan Pengawas KPK Nyatakan Lili Pintauli Bersalah Melakukan Pembohongan Publik

Dewan Pengawas KPK Nyatakan Lili Pintauli Bersalah Melakukan Pembohongan Publik

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli kembali dinyatakan bersalah karena dinilai terbukti melakukan pembohongan publik. Hal ini karena melakukan konferensi pers membantah berkomunikasi dengan pihak berperkara. “Hari ini Rabu (20/4/2022), perwakilan IM57+ mendapatkan salinan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas pembohongan publik. Hasil putusan menyebutkan bahwa Lili telah dinyatakan berbohong kepada publik pada saat konferensi pers tanggal (30/4/2021),” kata Manajer Kampanye Indonesia Memanggil 57 (IM57+ Institute) Benydictus Siumlala, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (20/4/2022). Kendati dinyatakan bersalah melakukan pembohongan publik, namun Dewas tak meneruskannya ke tahap sidang etik. Hal ini lantaran laporan yang diajukan Bennydictus dan beberapa koleganya seperti, Rieswin Rachwell, Tri Artining Putrid an Ita Khoiriyah pada (20/9/2021), dinilai sama dengan laporan atas Lili yang sudah diputus Dewas sebelumnya, saat berkomunikasi M Syahrial, selaku pihak berperkara pada saat itu. Atas putusan tersebut, Benydictus Siumlala mengaku kecewa. Hal ini karena Dewan Pengawas KPK mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai. “IM57+ Institute berpendapat bahwa dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda, meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik,” papar Benydictus. Menurut Bennydictus, Dewas KPK menilai bahwa salah satu landasan/pertimbangan pada Sidang Etik yang tertuang pada Putusan Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan publik. “Oleh karenanya Dewas tidak melanjutkan pelanggaran etik dan pedoman perilaku tersebut ke persidangan etik, karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik sebelumnya,” katanya. Di samping itu, Beny mengungkapkan, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah. Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi. “Sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian,” katanya. Oleh sebab itu, mantan pegawai lembaga antirasuah melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas karena sebagai pimpinan KPK tidak malu berbohong kepada publik. “Tidak malu ada pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” ungkapnya. Lili sebelumnya, dilaporkan sebelumnya oleh empat orang eks-pegawai KPK yakni, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada (20/9/2021). Laporan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan LPS pada (30/4/2021) untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK. Sebab Rabu (20/4) ini, perwakilan IM57+ mendapatkan salinan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas pembohongan publik. Hasil putusan menyebutkan bahwa Lili telah dinyatakan berbohong kepada publik pada saat konferensi pers tanggal (30/4/2021). Dalam putusan Dewas sebelumnya, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut bahkan Lili Pintauli Siregar disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK. (jawapos/riaupos)

Sumber: