Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC

Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC

LUBUKLINGAU - Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara, salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, ajukan Justice Collaborator (JC).  Surat JC diajukan melalui kuasa hukum, Taufik Gonda SH dan tim, kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/4). Lalu apa alasan pengajuan JC tersebut? Kuasa hukum tersanga Siti Zahro, Taufik Gonda SH mengatakan pengajuan JC itu bentuk koperatif dari klaen-nya.  "Selain itu, karena klaen kami sudah ditahan, ini sebagai upaya kami nengajukan JC, dan mengajukan penangguhan penahanan," kata Taufik, didampingi rekannya Riki Hendar SH, Rabu (13/4).  Dijelaskanya sesuai dengan undang-undang, pada kasus tertentu diperbolehkan mengajukan JC. Asalkan seseorang telah ditetapkan tersangka, kemudian bersedia membantu penyidik dalam hal ungkap kasus. Jika ada kerugian negara disebabkannya, bersedia menintipkan ke penyidik.  "Dalam hal ini klaen kami, bersedia. Bahkan bersedia bekerja sama dengan penyidik dalam memberikan informasi seterang-terangnya," katanya.  Alasan kuat lainya, kata Taufik,  sejak awal pemeriksaan, mulai dari pengumpulan data sampai saat ini, klaen-nya selalu kooperatif. "Harapan kami, penyidik memberi ruang bagi klaen kami diterima sebagai justice collaborator," ujarnya.  Diketahui total ada 8 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp 9,2 milliar, tahun 2019 dan 2020. Sebelumnya Kamis (7/4), penyidik Kejari Lubuklinggau menahan lima tersangka, yakni Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek (Komisioner) dan Paulina (komisioner), Siti Zahro (Bendahara Bawaslu Muratara), dan Kukuh Reksa Prabu (Staf Bendahara.  Kemudian Senin (11/4), Kejari Lubuklinggau kembali melakukan penahanan tersangka Tirta Arisandi, yang juga mantan Koorsek Bawaslu Muratara. Kemudian penahanan dilakukan oleh penyidik jaksa terhadap tersangka Hendrik, pada Selasa (12/4), usai dirawat di rumah sakit, karena sempat pinsan saat pemeriksaan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Aceng Sudrajat belum memenuhi panggilan penyidik dan belum ditahan. Diagendakan pemanggilan pertama sebagai tersangka, Kamis (14/4).  Dalam kasus ini, menurut hitungan BPKP Sumsel, kerugian negara Rp 2. 514.800.079. (Rp 2,5 milliar). (cj17)

Sumber: