Nenek 60 Tahun Dihabisi 2 Pelajar SMP, Dicekik dan Kepalanya Dipukul Batu

Nenek 60 Tahun Dihabisi 2 Pelajar SMP, Dicekik dan Kepalanya Dipukul Batu

HUMBANG HASUNDUTAN - Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) benar-benar berperilaku sadis. Nenek berusia 60 tahun, Roslinda Pasaribu menjadi korban kesadisan dua anak yang masih kategori di bawah umur. Roslinda Pasaribu ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya di Banjar Tonga, Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut). Nenek tua ini dibunuh oleh dua pelajar SMP berinisial AN,15, dan KN,15. Selain keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan seorang karyawan toko emas berinisial DL,23, selaku penadah. "Pelaku utama masih di bawah umur dan masih pelajar di Sekolah Menengah Pertama, yakni AN dan KN," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Rabu (13/4). Achmad menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (28/1). Saat itu, kedua pelaku mencuri di dalam rumah korban. Keduanya pun berbagi tugas, tersangka AN yang masuk ke dalam rumah korban sedangkan KN memantau situasi. "Saat itu, si korban sedang berada di luar rumah. Saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang," ujarnya. Saat menjalankan aksinya, tiba-tiba korban pulang ke rumahnya melalui pintu depan. Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi. Tak lama, korban lalu pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring. Pelaku yang panik kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Selain itu, dia juga mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian mengambil batu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. “Awalnya kedua pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu," ujar Perwira menengah Polri itu. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku masih sempat mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet. "Lalu si tersangka AN keluar dari rumah tersebut," sebutnya. Keluarga korban yang curiga dengan kematian Roslinda, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Humbang Hasundutan. Akibat perbuatannya, kata Achmad, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal," ujarnya. Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Sumber: