Kasus Suap Anggota KPU Prabumulih Naik ke Penyidikan

Kasus Suap Anggota KPU Prabumulih Naik ke Penyidikan

PRABUMULIH - Masih ingat kasus pemberhentian salah satu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih berinisial AS alias Andry Suantana? Penyebab AS diberhentikan atas dugaan melanggar kode etik, dia diangka menerima suap dari salah satu calon legislatif DPR RI pada pertengahan tahun 2021. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status penyelidikan kasusnya ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi melalui Kasi Intel, Anjas, akhir pekan tadi. "Pada 8 April 2022, Kejaksaan Prabumulih telah meningkatkan tahapan proses penyelidikan dugaan tindak pidana suap dalam pelaksanaan pemilihan Presiden, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-03/L.6.17/Fd.1/03/2022 ke tahap penyidikan," terangnya. Adapun dugaan suap tersebut, kata dia. Dilakukan oleh salah satu calon legislatif DPR RI kepada oknum anggota KPU Prabumulih 2019. "Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk membeli suara dalam pemilihan legislatif 2019," sebutnya. Untuk anggota KPU Prabumulih 2019 tersebut, statusnya saat ini sudah mantan karena sudah diberhentikan dalam persidangan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pertengahan tahun 2022 lalu. Diketahui, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih 2019 berinisial AS disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), atas laporan salah satu calon legislatif DPR RI. Yang bersangkutan dilaporkan terkait money politik (politik uang) dimana dia menjanjikan 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara untuk wilayah Prabumulih dan 10 ribu suara untuk wilayah Muara Enim dengan harga Rp20 ribu per suara. Sementara uang Rp350 juta sudah diterima sedangkan satu suara pun tidak didapat pengadu. (chy)

Sumber: