BREAKING NEWS: Mantan Kadinkes Prabumulih Ditetapkan Tersangka
PRABUMULIH - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr Happy Tedjo ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, atas kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Berdasarkan pantauan, sekira pukul 15.33 WIB Jumat (8/4), dokter Tedjo (sapaan akrabnya, red) keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan Tahanan. Dengan kepala tertunduk dan kedua tangan diborgol dia naik ke mobil tahanan kejaksaan tanpa mengeluarkan statment apapun. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi melalui Kasi Intel Anjas mengatakan, hari ini tim penyidik pidana korupsi telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas-petugas Puskesmas Dinas Kesehatan. "Bahwa dari hasil penyidikan dilakukan tim penyidik memperoleh alat bukti dan barang bukti yang tertera tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti pemula telah ditetapkan dr HTD yang pada saat itu sebagi kepala Dinas Kesehatan Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya. Atas perbuatan tersangka, terjadi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp128 juta. (chy)
Sumber: