Siap Sidang, Berkas 2 Oknum BPN Kota Palembang Diterima Pengadilan

Siap Sidang, Berkas 2 Oknum BPN Kota Palembang Diterima Pengadilan

PALEMBANG - Berkas kasus korupsi penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 resmi dilimpahkan, Jumat (8/4/2022). Dua oknum ASN BPN akan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Berkas perkara sebanyak dua bundel, dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH. Berkas diterima pihak PN Palembang melalui petugas Panitera Bainal Hakim SH MH. Saat diwawancarai usai pelimpahan berkas, Hendy Tanjung SH yang juga Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang mengatakan, pihak Pidsus Kejari Palembang telah resmi melimpahkan berkas tersebut kepada PN Palembang. "Dengan telah dilimpahkan berkas perkaranya, jika nanti sudah dinyatakan lengkap oleh pihak PN Palembang, tinggal nanti menunggu penetapan jadwal untuk disidangkan," ujar Hendy. Dijelaskannya, dalam perkara ini dua tersangka yang dimaksud, yakni Ahmad Zairil saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, sekaligus ketua panitia adjudikasi PTSL 2019. "Saat ini, tersangka Ahmad Zairil menjabat sebagai kepala BPN Kabupaten Empat Lawang," sebut Hendy. Sementara, lanjut Hendy untuk tersangka lainnya yakni Joke adalah selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 terdakwa Yoke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. Lebih jauh dikatakan, untuk saat ini dua tersangka telah dilakukan penahanan, masing-masing untuk tersangka Yoke di titipkan di Rutan Polda Sumsel sementara untuk tersangka Ahmad Zairil dititipkan di Rutan Pakjo Palembang. Disinggung terkait adakah tersangka lainnya ikut terjerat dalam perkara yang merupakan program dari Presiden RI Joko Widodo ini, Hendy menjawab masih fokus dalam pembuktian perkara dipersidangan terlebih dahulu. "Namun tidak menutup kemungkinan apabila dalam pembuktian perkara nantinya terungkap fakta adanya tersangka baru dalam perkara ini," tukasnya. Diketahui, kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL. Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter. Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fdl)

Sumber: