8 Tersangka Kerangkeng Manusia Sudah Ditahan

8 Tersangka Kerangkeng Manusia Sudah Ditahan

MEDAN - Penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Adapun kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP danSP. Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan di KPK karena kasus korupsi.  Informasi penahanan kedelapan tersangka itu dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka Sangap Surbakti.  "Iya, betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Jumat (8/4).  Sangap menyebut awalnya pada Kamis (7/4) sekitar pukul 22.00, penyidik meminta Sangap untuk mengumpulkan para tersangka.  "Saya dipanggil penyidik untuk menghadirkan delapan tersangka. Saya tanya untuk apa, untuk penahanan," jelasnya.  Setelah itu, kata Sangap, sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka lalu dibawa oleh pihak kepolisian untuk ditahan. "Saya kumpulin satu-satu sehingga pukul 03.00 WIB berkumpul delapannya. Lalu pukul 04.00 WIB setelah selesai administrasi dibawa ke tahanan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Sumber: