Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Dicecar Penyidik 40 Pertanyaan

Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Dicecar Penyidik 40 Pertanyaan

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vincent Raditya, pilot dan navalog YouTuber, terkait penyidikan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya tengah menelusuri apa pun dan siapa pun yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk Kapten Vincent yang pernah satu frame dalam konten YouTube. “(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK,” kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Chandra mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz. Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu, 6 April 2022, sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik mencecar Vincent yang berkapasitas sebagai saksi dengan 40 pertanyaan. “Semua ‘influencer’ atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu,” katanya. Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo. “Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa,” ungkap Chandra. Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar. “Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul,” ujarnya. Hingga kini, total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz. Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (fin)

Sumber: