Terkait Pencairan Cek Rp50 Miliar Proyek Masjid Sriwijaya, Saksi Ungkap Fakta Menarik

Terkait Pencairan Cek Rp50 Miliar Proyek Masjid Sriwijaya, Saksi Ungkap Fakta Menarik

PALEMBANG - Kepala Dinas PU Perkim Provinsi Sumsel Basyaruddin Ahmad, kembali dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (7/4/2022). Basyaruddin Ahmad jadi saksi perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan terdakwa mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang. Basyaruddin dihadirkan di ruang sidang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, bersama dua saksi lainnya, yaitu Marzan Aziz Iskandar serta Kabid BPKAD Sumsel, Rita Aryani dihadapan. Dihadapan majelis hakim diketuai, Abdul Aziz SH MH, ketiga orang saksi tersebut diminta keterangan terkait proses kegiatan, perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya. Juga termasuk kegiatan yang dilakukan pihak Yayasan Masjid Sriwijaya. Dipersidangan, Marzan yang saat itu menjadi Plt ketua yayasan Masjid Sriwijaya menggantikan Zamzami Ahmad, mengakui ikut menandatangani tiga cek senilai Rp 50 miliar. Dirincikannya, uang senilai Rp 50 miliar itu digunakan untuk pembayaran kontraktor senilai Rp 48 miliar, lalu ke managemen konstruksi PT Indah Karya Rp 1,2 miliar serta Rp 240 juta untuk administrasi panitia pembangunan proyek. "Sebelum dilakukan pencairan, dan ditandatangani ketiga cek tersebut, proses pencairannya diserahkan kepada Muddai Madang untuk dilakukan pengecekan kelengkapan sebelum Rp 50 miliar itu dicairkan," ungkap Marzan yang merupakan ilmuan sekaligus rektor Institut Teknologi Indonesia (ITI). Menanggapi hal itu, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara visual dalam sidang membantah keterangan saksi Marzan, terkait keterangan tiga cek senilai Rp 50 miliar yang ia tandatangani di tahun 2015. "Untuk cek itu memang saya pernah menandatangani selaku bendahara Masjid Sriwijaya, akan tetapi cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening telah ditutup," kata mantan ketua KONI Sumsel kepada majelis hakim. Selanjutnya, masih kata Muddai, di tahun 2015 itu dibuatlah cek baru senilai Rp 50 miliar juga yang ditandatangi oleh Marzan serta Marwah M Diah, namun ia tidak ikut menandatanganinya. Sementara, dari keterangan saksi lainnya yakni Basyaruddin menjelaskan tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan terkait design and built Masjid Sriwijaya, namun sepengetahuan dia baru pertama kali proses design and built itu hanya pada proyek Senayan. Namun secara detil dalam proyek Masjid Sriwijaya ia selaku Kadis PU Cipta Karya Sumsel kala itu tidak dilibatkan sama sekali. Untuk selanjutnya, persidangan kasus korupsi Masjid Sriwijaya khusus untuk terdakwa Alex Noerdin-Muddai Madang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU Kejati Sumsel. (Fdl)

Sumber: