Jaksa Tahan 3 Komisioner, Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara

Jaksa Tahan 3 Komisioner, Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara

MURATARA  – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner, Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara, Kamis (7/4/2022). Lima orang ini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi. Tiga Komisioner adalah MW, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. Serta MA, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian PL, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi. Kemudian Bendahara Bawaslu Muratara SZ dan KR Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kelimanya awalnya datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 13.30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pukul 14.30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau. Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022. “Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasi Pidsus. Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079. Kelimanya dijelaskan Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (linggaupos)

Sumber: