Kasasi Dikabulkan MA, Jaksa Eksekusi Denda Perusahaan Tambang Rp20 Miliar

Kasasi Dikabulkan MA, Jaksa Eksekusi Denda Perusahaan Tambang Rp20 Miliar

LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan tambang PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Sebanyak Rp20 miliar disetor oleh jaksa ekskutor ke Bank Rakyat Indonesia cabang Lahat, Selasa (5/4). Kepala Kejari Lahat, Nilawati, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana koorporasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2439K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Putusan tersebut menyatakan terdakwa PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), dengan pidana denda sejumlah Rp20 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka asset/harta terdakwa PT LPPBJ, disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar denda. Namun dalam prosesnya, untuk pidana denda sebesar Rp20 miliar telah disetor oleh terpidana secara bertahap ke rekening Pemerintah Lainnya (RPL 14 Kejari Lahat). Dengan rincian sebagai berikut. Bulan Februari 2022 menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar. Lalu Maret 2022 menyetorkan kembali uang sebesar Rp15 miliar. “Saat ini yang kita setor secara simbolis ke BRI ada 10 miliar. Selanjutnya akan disetor seluruhnya ke BRI,” ungkap Kejari Lahat. Selain putusan MA terhadap terpidana koorporasi PT LPBBJ, sebelumnya juga divonis oleh MA RI Nomor : 2441K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah, Direktur LPPBJ Lahat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tiak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. “Putusan ini telah dijalani oleh terpidana,” tambah Kasi Pidum Frans Mona SH, seraya menambahkan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1935/L.6.14.3/Ep.3/11/2021 tanggal 25 November 2021. Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lahat menjebloskan ke penjara Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) bernisial MD (45). Setelah sebelumnya menerima pelimpahan dan berkas penyidikannya dinyatakan P21 dari Kejaksaan Agung RI. Selain melimpahkan bekas tersangka Direktur LPPBJ juga berkas tersangka koorporasi perusahaan PT LPPBJ. Kasus yang menjerat PT LPPBJ, sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Bahwa selama dua tahun terakhir perusahaan yang beroperasi di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan itu diduga melakukan perambahan hutan dengan membawa alat-alat berat dan melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan. Sebelumnya, disampaikan Jaksa Fungsional Jampidum Kejagung RI, Rahmat, bahwa untuk panjang luasan hutan yang diterobos PT LPPBJ sepanjang 1,3 km dan lebar 7 meter (6,5). Menurutnya, perusahaan telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (gti)

Sumber: