8 Saksi Dugaan Korupsi di Bawaslu Muratara Mangkir 

8 Saksi Dugaan Korupsi di Bawaslu Muratara Mangkir 

LUBUKLINGGAU -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menjadwalkan pemanggilan 8 prang saksi, dugaan kasus korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (4/4).  Namun kedelapan saksi tersebut kompak tidak hadir, alias mangkir. Padahal rencananya kedelapan saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.  Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun, semuanya tidak hadir.  "Bahwa hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dalam perkara Bawaslu Muratara, akan tetapi tidak ada yang hadir," ungkap Yuriza, Senin (4/4).  Kedelapan saksi tersebut rencananya kembali dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 9,2 Miliar.  "Delapan orang itu yakni, 3 orang komisioner, 3 orang koorsek dan  2 orang staf Bawaslu," ujarnya.  Yuriza menjelaskan, kedelapan saksi mangkir dengan berbagai macam alasan, ada yang beralasan, mulai dari sakit, dinas luar (DL), dan Lagi di luar kota. Yuriza pun berharap, kepada para saksi yang dipanggil dalam perkara Bawaslu Muratara ini untuk kooperatif dan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan panggilan yang kedua. "Dalam waktu dekat akan kita lakukan panggilan kedua," ungkapnya.  Sebagaimana diketahui, mencuatnya, dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 miliar. Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel. (cj17)

Sumber: