Khawatir Saksi Diintervensi, KPK Usir PPTK Muba dari Ruang Sidang
PALEMBANG - Dikhawatirkan akan terjadi intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan di dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usir PPTK dinas PUPR Kabupaten Muba Frans Sapta Edward, dari ruang sidang, Rabu (30/3). Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang kali ini dalam rangka pemeriksaan perkara korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex dkk. Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH mendengarkan keterangan tujuh orang saksi secara bergiliran. Frans Sapta Edward sendiri diketahui turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, setelah beberapa waktu lalu juga turut dipanggil jaksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Dari pantauan, Frans Sapta Edward tidak hanya duduk di bangku pengunjung sidang saja, namun ketika sidang berlangsung Frans juga nampak mondar mandir, terutama saat saksi-saksi menerangkan dihadapan penasihat hukum. Pada saat saksi menerangkan dihadapan penasihat hukum, Frans Sapta Edward berdiri membelakangi penasihat hukum, dari pintu luar ruang sidang. Sontak, hakim ketua Yoserizal SH MH menegur Frans Sapta Edward dan meminta kepada jaksa KPK agar Frans Sapta Edward meninggalkan lokasi ruang sidang Diwawancarai disela skorsing sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho memberikan penjelasan soal teguran hakim tersebut. "Karena saksi-saksi yang dihadirkan kali ini, sebagaimana kita ketahui bersama sering menyebutkan nama Frans Sapta Edward, artinya masih keterkaitan satu sama lain," kata Taufiq. Untuk itu, setelah ditegur oleh majelis hakim, ia pun memerintahkan kepada petugas KPK agar Frans Sapta Edward meninggalkan lokasi persidangan. "Karena dikhawatirkan akan adanya intervensi dari yang bersangkutan, terhadap keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini," tukasnya. (fdy)
Sumber: