Saifuddin Ibrahim Ditetapkan jadi Tersangka Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim Ditetapkan jadi Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik tim Siber Bareskrim Polri. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). Jendral bintang dua ini belum membeberkan secara detail apakah Saifuddin Ibrahim akan dijemput paksa dari Amerika. “Nanti ya disampaikan,” ujarnya. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik sudah menaikkan status Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. “Sudah naik ke penyidikan pada Tanggal 22 Maret lalu. Kita melalukan kordinaasi (untuk jadwal pemeriksaan),” ujarnya, Kamis (24/3/2022). (pojoksatu)

Sumber: