Mantan Anggota DPRD Sumsel Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Mafia Tanah

Mantan Anggota DPRD Sumsel Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Mafia Tanah

PALEMBANG - Polrestabes Palembang mengamankan seorang tersangka mantan Anggota DPRD Sumsel dugaan penipuan kepemilikan tanah yakni berinisial S (56) warga Jl Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang dirumahnya, Jum'at (25/3) sekitar 17.00 WIB. Dugaan penipuan kepemilikan tanah ini di Jl Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Ahad (11/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan penahanan tersebut. "Ya, saat ini kita sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan kepemilikan tanah," kata Mokhammad Ngajib, Senin (28/3). Lanjutnya, bahwa Proses perkara terkait laporan penipuan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka. "Dia (tersangka) mengklaim itu milik pribadi namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain. Dengan kerugian diduga total mencapai Rp 13 miliar," ungkap Mokhammad Ngajib. Dalam perkara ini, lanjut Ngajib ada tujuh laporan polisi yang terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang dimaksud. Saling menyimpulkan bahwa itu adalah miliknya. "Ada beberapa permasalahan terkait tanah saling tumpang tindih kepemilikan. Namun ternyata setelah proses hukum ada beberapa peristiwa diantaranya pemalsuan surat-surat. Ada beberapa yang kami hentikan dan satu perkara sudah inkrah ditangani di Polda Sumsel jadi sudah proses di pengadilan, " tuturnya. Ia menegaskan S adalah masyarakat biasa jadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya melihat S sebagai masyarakat biasa, kami perlakukan sebagai masyarakat. Jadi kami perlakukan sama di mata hukum," tutupnya. (dey)

Sumber: