Saksi Ungkap Peran Ardani Hingga Sumbangan Rp 1 Triliun dari Timur Tengah
PALEMBANG - pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, kembali bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor Palembang yang menjerat empat terdakwa yakni Akhmad Najib Cs. Dipersidangan yang digelar, Senin (28/3) pemeriksaan perkara tersebut kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi ya g dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH. Diantaranya ialah mendengarkan keterangan mantan Kadis PUCK Sumsel Eddy Hermanto yang menjadi terdakwa dalam perkara dalam perkara ini. Dari keterangan Eddy Hermanto, pada tahun 2015 menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kadis PUPR Sumsel ia ditunjuk oleh yayasan Masjid Sriwijaya sebagai ketua pembangunan Masjid Sriwijaya menggantikan Alex Noerdin. "Saya ditunjuk sebagai ketua pembangunan Masjid Sriwijaya oleh pihak Yayasan Masjid Sriwijaya yakni pak Zamzami Ahmad serta Marwah M Diah menemui saya langsung di kantor dinas PUPR Sumsel," sebut Eddy. Diterangkannya, penunjukan ia sebagai ketua pembangunan Masjid Sriwijaya kala itu karena sebagian besar dokumen-dokumen pembangunan ada pada Dinas PUCK Sumsel. "Saya membawahi langsung beberapa divisi-divisi dalam proses pembangunan, diantaranya yakni Divisi Hukum dan Lahan yang kala itu diketuai oleh Ardani selalu Kabiro Hukum Pemprov Sumsel," ungkapnya. Saat ia menjabat sebagai ketua Panitia Pembangunan, Eddy Hermanto mengaku tidak tahu terkait adanya permasalahan lahan yang akan dibangunkan Masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia tenggara. Ia mengaku, karena Ardani selaku ketua divisi hukum serta lahan kala itu tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada dirinya, karena ia menganggap Ardani yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Ogan Ilir tersebut tidak pernah aktif sebagai ketua divisi hukum dan lahan. "Saya tidak pernah mendapat laporan dari pak Ardani terkait permasalahan lahan sebelum dibangun, karena kala itu pak Ardani tidak aktif sebagai kepala divisi hukum dan lahan," sebutnya. Dipersidangan, saksi Eddy Hermanto juga ungkap adanya bantuan sumbangan dari pemerintah Arab sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. "Uang itu merupakan sumbangan dari kedutaan Arab untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, katanya dana tersebut akan dicairkan apabila proyek tersebut mulai dikerjakan," kata Eddy. Namun, lanjut Eddy faktanya uang sumbangan dari negara timur tengah senilai Rp 1 triliun tersebut tidak ada, hanya berupa dana hibah senilai Rp 130 miliar ditahun 2015 dan 2017. Hingga saat ini, sidang pembuktian perkara masih berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada empat saksi lainnya yakni saksi Syarifuddin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani serta Ahmad Nasuhi. (Fdl).
Sumber: