Ini Alasan Jaksa Urung Hadirkan Langsung Alex Noerdin dan Muddai
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin serta mantan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang urung dihadirkan langsung di ruang sidang Tipikor Palembang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (28/3). Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya urung dihadirkan langsung karena kedua saksi yang juga sekaligus terdakwa dalam perkara ini masih menjalani proses persidangan. "Keduanya tidak bisa dihadirkan karena keduanya masih menjalani proses sidang dalam kasus yang sama," kata Naim diwawancarai sebelum sidang dimulai. Sementara, lanjut Naim untuk Eddy Hermanto serta empat terdakwa lainnya yakni Syarifudin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani serta Ahmad Nasuhi bisa dihadirkan langsung, sebab telah divonis dan dalam proses upaya hukum kasasi serta banding. Lebih lanjut dikatakannya, tidak bisa dihadirkan langsung Alex Noerdin serta Muddai Madang mengantisipasi resiko kerumunan dipersidangan. Dikatakannya juga, pihak Kejati Sumsel kedepan akan tetap menghadirkan keduanya secara langsung, saat agenda pemeriksaan terdakwa pada perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut. (Fdl)
Sumber: