Aset Indra Kenz Rp 1 Triliun, Baru Disita Rp 55 Miliar

Aset Indra Kenz Rp 1 Triliun, Baru Disita Rp 55 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset-aset milik Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan invetasi trading binary option platform Binomo. Total aset Indra Kenz disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menuturkan, aset-aset yang dimiliki afiliator berjulukan crazy rich Medan itu, di antaranya mobil-mobil mewah, tanah, rumah, termasuk uang senilai Rp 1 triliun. “Kurang lebih mobil Tesla, Ferari, uang, rumah dan bangunan enam unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami,” ujar Chandra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3). Sampai saat ini, total aset Indra Kenz yang telah disita Bareskrim Polri mencapai Rp 55 miliar. “Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” katanya. Chandra mengungkapkan, Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset-aset milik Indra Kenz yang belum terungkap tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat yang mengetahuinya bisa memberikan informasi ke polisi. “Kalau masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan,” ujar Chandra. Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoax, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas kejahatannya melakukan dugaan penipuan ke masyarakat. (JPG/ria)

Sumber: