Jika Tidak Ada Perubahan SK 10 Napi Bebas

Jika Tidak Ada Perubahan SK 10 Napi Bebas

KAYUAGUNG - Sebanyak 736 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung diusulkan untuk mendapat remisi baik remisi umum 1 maupun remisi umum 2 pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17/8) mendatang. Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Mediansyah melaluiKasubsi Registrasi dan Bimkemas, Sugito SH mengungkapkan, untuk  RU I ada 720 napi sementara RU II ada 16 orang." Ini baru diusulkan kami belum tahu berapa nanti jumlah yang mendapatkan remisi,"terangnya kemarin (8/8). Karena jumlahnya bisa berubah bisa berkurang atau tetap.Biasanya surat keterangan akan keluar 2 hari sebelum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17/8) nanti. Disinggung apakah dari jumlah tersebut adakah napi yang bakal bebas. Kalau melihat dari masa hukumannya ditambah remisi yang diterima napi ada 10 orang ini juga kalau tidak ada perubahan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan Ham. Mereka yang mendapat kan remisi tentunya sudah dilakukan berbagai penilaian selama menjalani masa hukumannya. Tapi jika dalam perjalanan mereka melakukan tindak kejahatan maka remisi yang diberikan akan dibatalkan." Kami selalu meminta napi bisa berubah sehingga nanti setelah bebas tidak lagi kembali ke lapas,"tandasnya.(uni)    

Sumber: