Tiga Sindikat Sabu 16 Kg Terancam Hukuman Mati

Tiga Sindikat Sabu 16 Kg Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG - Kasus sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti besar, 16 kilogram sabu mulai disidangkan, Senin (21/3/2022). Perkara ini menjerat dua terdakwa warga Aceh dan satu warga Medan. Sidang digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang. Tiga terdakwa tersebut diketahui bernama Mirza (30), Armiadi (46) dan Samsuar (48). Ketiganya dihadirkan secara online, guna mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang. Sidang dipimpin hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH dan dua anggota sidang. Dalam dakwaan singkat yang dibacakan, Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH menguraikan ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN pada November 2021. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. "Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta," ujar Agung. Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti 15 bungkus warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu. Berat sabu kurang lebih 16 Kg yang di simpan diatas atap dalam blower AC bus tersebut. Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta. Mereka mendapat upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa mengaku dihadapan majelis hakim tidak tahu bahwa barang yang diantar paket tersebut adalah sabu dengan jumlah yang banyak. Namun hakim tidak percaya begitu saja, karena akan dibuktikan dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. Diwawancarai usai sidang, Trias Aulia SH mengaku akan mempelajari dakwaan yang diberikan oleh JPU terlebih dahulu, dikarenakan dalam perkara ini dirinya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan dari Posbakum PN Palembang. "Masih mempelajari dakwaan yang menjerat klien, baru nanti akan menentukan upaya langkah hukum selanjutnya," singkatnya. (fdl)

Sumber: