Pendeta Saifuddin Ternyata di Amerika, Bareskrim Kerjasama dengan FBI, Mungkinkah Seperti Jozeph Paul Zhang?

Pendeta Saifuddin Ternyata di Amerika, Bareskrim Kerjasama dengan FBI, Mungkinkah Seperti Jozeph Paul Zhang?

JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat. Bareskrim sudah bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi dan Kemlu serta FBI untuk mencari Pendeta Saifuddin di AS. Yang menjadi pertanyaan, apakah upaya ini akan berhasil menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim. Kasus yang hampir serupa sudah pernah terjadi yaitu Pendeta yang menghina Allah SWT, Nabi Muhammad dan Islam, namanya Jozeph Paul Zhang. Kasus ini sudah hampir setahun, Jozeph Paul Zhang tak kunjung juga bisa dibawa polisi ke Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat di luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait video Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus. “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3). Irjen Dedi menjelaskan bahwa penyidik bakal berkoordinasi dengan FBI terkait dugaan tersebut. Selain itu, kata dia, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” jelasnya. Irjen Dedi menyatakan penyelidikan itu didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu. Ia menduga Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. Sebagai informasi, sebuah video viral menunjukkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pendeta Saifuddin menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan menghapus 300 ayat dalam Alquran. Seperti diketahui, pada April 2021 lalu, Indonesia heboh dengan penghinaan yang dilakukan YouTuber Jozeph Paul Zhang. Namun hingga kini atau Maret 2022, Jozeph tak kunjung bisa ditangkap. Youtuber Jozeph Paul Zhang dikenal sejak lama suka menghina Islam, Nabi Muhammad, bahkan Allah SWT. Selain pendeta, Jozeph Paul Zhang juga merupakan seorang blogger dan Youtuber. Dalam video-video yang diunggahnya, Jozeph Paul Zhang tampak menjelek-jelekkan agama Islam. Misalnya seperti ketika Jozeph membuat video berjudul ‘Nabi ke-25 Pasti Masuk Neraka’ dan ‘Arab Saudi Bertobat dari Islam, Indonesia Kapan?’ Selain itu, ada pula video Jozeph yang berjudul ‘Islam Menghancurkan Peradaban Nusantara’. (ral/int/pojoksatu)  

Sumber: