Haris Azhar Ungkap Dirinya Sudah Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Pada Luhut Panjaitan

Haris Azhar Ungkap Dirinya Sudah Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Pada Luhut Panjaitan

JAKARTA— Aktivis HAM Haris Azhar menyebut dirinya telah ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Selain dirinya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Luhut Binsar Panjaitan. Informasi penetapan status tersangka ini diinformasikan sendiri Haris Azhar kepada wartawan ketika dikonfirmasi. Polisi menetapkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan. “Iya benar,” kata Haris Azhar, Jumat malam (18/3). Haris Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru ini mengatakan Surat Penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB Jumat malam ini (18/3). Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut. Penetapan tersangka itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak ditahan kepolisian. Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Sementara itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis belum dapat mengonfirmasi hal tersebut. “Nanti melalui kabid humas ya,” kata Auliansyah saat dihubungi wartawan seperti dilansir CNN Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan hingga berita ini dipublikasikan. (ral/rmol/pojoksatu)

Sumber: