DJ Chantal Dewi, Dalam Sebulan Tiga Kali Nyabu

DJ Chantal Dewi, Dalam Sebulan Tiga Kali Nyabu

JAKARTA- Polda Metro Jaya menyebut tersangka DJ Chantal Dewi sudah kecanduan narkoba jenis sabu. Pasalnya dari pengakuannya yang bersangkutan menggunakan barang haram tersebut sejal 2009 silam. Selama kurun waktu 13 tahun itu, DJ Chantal Dewi mengkonsumsi barang haram tersebut selama 3 kali selama sebulan. “Berdasarkan pengakuannya ia (Chantal) mengaku konsumsi sejak 2009. Dia secara rutin 3 kali sebulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Zulpan menyebut, jenis sabu yang digunakan DJ Chantal Dewi kualitas bagus dengan harga pergramnya 1,5 juta rupiah. “Harga 1 gramnya 1,5 juta. Di dalam pakaiannya CD kita temukan 0, 4 gram sabu,” ujarnya. Sebelumnya seorang disk jockey (DJ) berinisial CD ditangkap polisi karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. CD ditangkap di Apartemennya di Jakarta Selatan. Sementara 3 rekannya berinisial AB, DS dan SN di Duren Sawit, Jakarta Timur. Atas ulahnya para pelaku disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (fir/pojoksatu)

Sumber: