Terdakwa Kasus Penipuan Sarimuda-Margono Minta Dibebaskan

Terdakwa Kasus Penipuan Sarimuda-Margono Minta Dibebaskan

PALEMBANG - Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan lahan senilai Rp 26,9 miliar yang dilakukan dua terdakwa bernama Sarimuda serta Margono Mangkunegoro terhadap korban Setiawan Ichlas kembali bergulir. Kini, giliran penasihat hukum masing-masing terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Kamis (17/3). Diantaranya yakni disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda, yang pada intinya mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana kepada terdakwa Sarimuda yang dituntut JPU selama 1,5 tahun penjara. Tim penasihat hukum Sarimuda menyatakan bahwa terdakwa tersebut, sebagaimana fakta persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejati Sumsel. Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan suatu unsur tindak pidana. "Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sarimuda dari segala tuntutan hukum, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa," kata salah satu penasihat hukum dari kantor hukum Sulastrianah SH MH saat bacakan pledoi. Hal yang hampir sama juga diuraikan Edi Susilo SH tim penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro, yang mana terdakwa kala JPU itu menuntut agar terdakwa Margono Mangkunegoro dapat dipidana selama tiga tahun penjara. Usai mendengarkan pembacaan pledoi, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (21/3) mendatang, dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas pledoi yang disampaikan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa. Diwawancarai usai sidang, Edi Susilo SH secara singkat menjelaskan alasannya, meminta agar kliennya terdakwa Margono Mangkunegoro dibebaskan dari tuntutan pidana yang menjeratnya. "Karena berdasarkan fakta yuridis dipersidangan, kami menilai unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 378 itu tidak terbukti sama sekali, serta kami menilai jaksa telah salah dalam menerapkan pasal," kata Edi Susilo. Ia pun berharap, terhadap pledoi yang disampaikan dalam persidangan tersebut, dapat dikabulkan oleh majelis hakim PN Palembang. Untuk diketahui, kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober - Desember 2019 lalu. Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara. Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro. Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. (fdl)

Sumber: