Pemilik Warung Nasi Serba 10 Ribu Diatas Parit Bongkar Bangunannya Sendiri

Pemilik Warung Nasi Serba 10 Ribu Diatas Parit Bongkar Bangunannya Sendiri

BATURAJA - Warung nasi serba sepuluh ribu yang berada di atas parit jalan Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja OKU akhirnya di bongkar sendiri oleh pemilik warung Selasa (15/3/2022). Pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya satpol PP OKU melakukan teguran keras terhadap pemilik warung. di lokasi terpantau Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan pengawalan terhadap proses pembongkaran warung. Dimana pembongkaran bangunan yang tak memiliki izin tersebut dilakukan oleh pemilik bangunan sendiri. Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim SSos MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Sofian SE mengatakan. Pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses pembongkaran warung yang tidak memiliki izin dan berada di atas parit. ”Sesuai dengan kesepakatan pemilik warung. Dan juga sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh sang pemilik. Bahwa mereka akan membongkar sendiri bangunan tersebut hari ini. Kami hanya mengawal dan melakukan pengawasan guna memastikan pembongkaran tersebut berjalan lancar," kata Sofian SE. Ditambahkannya, hal seperti ini tidak perlu terjadi jika pengusaha atau masyarakat yang akan mendirikan bangunan khusunya ditepi jalan umum memiliki izin dan tidak melanggar aturan yang ada. "Mereka menyadari atas kekeliruan ini, sehingga menyebabkan keresahan masyarakat. Hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik usaha mengedepankan aturan yang ada," bebernya. Untuk itu, sambung Sofian. Pihaknya menghimbau masyarakat luas untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai cerminan dalam mendirikan bangunan. Dimana, Dalam setiap pendirian bangunan hendaknya mengedepankan estetika ketertiban umum dan berdasarkan Peraturan yang ada. "Kejadian ini jangan sampai terulang lagi dikemudian hari. Kami menghimbau kepada masyarakat luas untuk tetap mengedepankan Peraturan yang ada dalam proses pendirian bangunan. Jangan sampai hal itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan pelanggaran aturan yang berlaku," tutup Sofian. (Ar)

Sumber: