Hakim Kembali Perintahkan Jaksa KPK Periksa Ilham Sudiono

Hakim Kembali Perintahkan Jaksa KPK Periksa Ilham Sudiono

PALEMBANG,- Nama Ilham Sudiono kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, untuk sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim. Mencuatnya nama Ilham Sudiono tersebut, karena saat gelar persidangan mendengarkan keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH memerintahkan kepada jaksa KPK agar Ilham Sudiono segera diproses, sama seperti yang lainnya. Menanggapi hal itu, jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz SH dikonfirmasi Sabtu (12/3) melalui sambungan telepon membenarkan terkait adanya perintah hakim agar Ilham Sudiono turut didalami perannya. "Atas perintah hakim pada sidang kemarin, sudah kami sampaikan pada pimpinan lembaga, namun untuk proses lebih lanjut apakah akan ditindak lanjuti atau tidak hal itu bukan kewenangan kita," ujar Rikhi. Dijelaskannya, kewenangan sepenuhnya untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut sudah ada pada bidangnya masing-masing dalam lembaga KPK RI. Diceritakannya, perintah agar Ilham Sudiono untuk diperiksa lebih lanjut tersebut bermula dari keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, saat dicecar hakim ketua terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada Ilham Sudiono yang jumlahnya melebihi pemberian kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim. "Saat itu, Robby menjawab karena Ilham Sudiono diantaranya berperan aktif untuk memenangkan lelang proyek yang pasti didapatkan oleh Robby Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor proyek PT Indo Paser Beton," ungkapnya. Lebih jauh dikatakannya, meskipun telah dilaporkan kepada lembaga terkait perintah tersebut, ia bersama tim jaksa KPK lainnya masih fokus kepada pembuktian perkara untuk sepuluh orang terdakwa anggota DPRD Muara Enim terlebih dahulu dipersidangan. Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, Ilham Sudiono merupakan merupakan ASN Pengadaan di Sekretariat Pemda Muara Enim sekaligus ketua Pokja atau ULP yang memenangkan lelang proyek untuk kontraktor Robby Okta Fahlevi. Nama Ilham Sudiono sering disebut-sebut didalam dakwaan, baik dalam dakwaan mantan Bupati Muara Enim terpidana Ahmad Yani, dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa Juarsah, serta terakhir dakwaan sepuluh anggota DPRD Muara Enim. Ilham Sudiono juga turut dihadirkan dipersidangan sebagai saksi, serta mengakui adanya sejumlah pemberian uang dari Robby Okta Fahlevi senilai lebih dari Rp 1 miliar, namun ia berkilah bahwa uang tersebut bukan suap, uang itu ia pinjam dari Robby Okta Fahlevi dan sudah dikembalikan. (Fdl)

Sumber: