Polres Lubuklinggau Ungkap Tangkapan Besar Narkoba 2 Pekan
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau rilis ungkap kasus selama dua pekan terakhir, dari Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek, Jumat (11/3) sore. "Di Satres Narkoba, berhasil ungkap kasus tiga perkara, yakni kasus sabu dan ekstasi alias ineks," jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasat Narkoba AKP Hendri, dan para Kapolsek, Jumat (11/3) sore. Yang terbaru, Satresnarkoba berhasil ungkap kasus narkoba, dengan barang bukti 500 butir ektasi. Total ada empat tersangka diamankan dalam ungkap kasus tersebut. Yakni Juadi alias Dul (44), warga Jalan Gatot Kaca, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Kemudian Abi Karsono (33), warga Perumnas Niken, Blok C Nomor 9, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Martrisno (37), warga Jln Sejahtera RT 12, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Dan Dedi Maryono (37), warga Kelapa Gading RT 04, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Unkap kasus bermula, Selasa (08/3), sekitar pukul 12.30 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, melakukan undercover buy (pura-pura menjadi pembeli) terhadap tersangka Juadi. Lalu petugas berhasil menankap Junadi besama sejumlah barang bukti, jenis ektasi, di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Dari keterangan Juadi, dia hanya mengatar, sedangkan pemilik barang haram tersebut adalah Abi Karsono. Lalu dikembangkan, dan Abi ditangkap di kediamannya, Perumahan Niken. Dari tersangka Abi, mengaku benar menitipkan sebanyak 500 butir ektasi miliknya ke tersangka Juadi. Lalu rumah Juadi juga digeledah hasilnya dari 500 butir ektasi, ditemukan hanya ditemukan 380 butir ektasi warna kuning berlogo mahkota. "Sementara sisanya, diakui Juadi sudah diserahkan ke orang lain. Yakni Martrisno dan Dedi. Mereka juga ditangkap berserta barang bukti 380 butir ektasi, di laporan polosi (LP) terpisah," katanya. Juadi, saat diintrogasi Kapolres mengaku baru beberapa hari dititipkan inek oleh Abi. Dia mengaku rencananya akan diedarkan di Lubuklinggau. Saat itu pulan dia mengaku pernah dipenjara karena kasus yang sama. "Baru kali ini. Sehari itulah (mulai jualan inek)," kata Juadi. "Iya pernah dulu ditangkap, kasus sabu," jawab Juadi ditanya Kapolres. Sementara Satreskrim dan Polsek berhasil ungkap 10 kasus, dengan 12 tersangka. Rinciannya satu kasu senpi, tiga kasus curanmor, dua kasus curat, dua curas, satu copet dan satu judi togel. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, mengunegaskan masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ada kejadian tindak kejahatan khususnya jambret, begal ke kantor Polisi. "Kita tumpas, kita habiskan pelaku-pelaku kejahatan 3C, khususnya di Lubuklinggau," tegasnya. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau, untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Sebab narkoba dapat merusak generasi muda bangsa. "Kepada warga Lubuklinggau jangan sempat terpengaruh dengan narkoba, karena dengan narkoba bisa merusak generasi muda bangsa," pungkasnya. (cj17)
Sumber: