Juarsah Hadiri Pernikahan Anak, GARKI Pertanyakan Kebijakan Rutan Pakjo

Juarsah Hadiri Pernikahan Anak, GARKI Pertanyakan Kebijakan Rutan Pakjo

PALEMBANG,- Perwakilan masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI), Jumat (11/3) geruduk gedung Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel. Kedatangan masa aksi tersebut, mempertanyakan kebijakan pihak Rutan Kelas I Palembang, yang telah mengeluarkan Juarsah, terdakwa kasus korupsi yang diketahui menghadiri resepsi pernikahan anak pada 6 Maret 2022 silam. Terhadap hal tersebut Rohadi, selaku ketua umum GARKI dalam orasinya, Jumat (11/3) mengatakan adanya dugaan pendeskriminatifan warga binaan dari pihak rutan Pakjo, terhadap warga binaan lain apabila itu memang terjadi. "Maka kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait adanya tahanan kasus korupsi mantan wakil bupati Muara Enim melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya 6 Maret 2022 lalu,” kata Rohadi. Menanggapi hal itu, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel tetap mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan GARKI serta koreksinya terhadap kinerja Kemenkumham Sumsel khususnya untuk Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Terkait perizinan keluarnya Juarsah dari tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Herman menegaskan pihak Rutan Tipikor Pakjo Palembang telah menjalankannya berdasarkan aturan aturan yang ada dan surat-surat yang ada, terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan sudah sesuai prosedur yang ada. "Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,” katanya. Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan mantan wakil bupati Muara Enim diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK. “Jadi berdasarkan surat yang diajukan pihak KPK lah yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” tukasnya. Untuk diketahui, terdakwa Juarsah yang juga Bupati Muara Enim nonaktif sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi menerima suap pengadaan barang dan jasa 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Tidak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang, Juarsah mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, justru dalam putusan banding, masa hukuman Juarsah ditambah satu tahun menjadi pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Terdakwa Juarsah melalui tim kuasa hukumnya, kembali melakukan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI, yang hingga saat ini belum ada putusan terkait kasasi yang diajukan tersebut. (Fdl)

Sumber: