Lewat Anak Kandung, Terpidana Tipikor Ruas Jalan Rantau Alai-Sp Kilip Serahkan Uang Pengganti ke Kejari
OGAN ILIR - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-Simpang Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 46.095.721,3. Uang tersebut merupakan uang pengganti dari terpidana ZA. Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, melalui Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra mengatakan, pengembalian uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 16 Februari 2022. "Penyerahan uang pengganti ini dilakukan terpidana melalui anak kandungnya. Uang tersebut diiterima langsung oleh Jaksa Eksekutor Kejari, kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan untuk di setorkan ke kas negara," terang Iqram kepada SUMEKS.CO, Jumat (11/3). Menurut Iqram, terpidana ZA terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama”. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZA dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan serta menghukum terdakwa ZA untuk membayar uang pengganti kepada negara.(ety)
Sumber: