Kasus Dosen Cabul, Jaksa Hadirkan Pihak Rektorat

Kasus Dosen Cabul, Jaksa Hadirkan Pihak Rektorat

PALEMBANG,- Sidang kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan satu dari dua terdakwa oknum dosen Universitas Sriwijaya bernama Aditya Rol Azmi, kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kembali menghadirkan saksi-saksi diantaranya dari pihak rektorat Universitas Sriwijaya dihadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, Kamis (10/3). Tidak banyak informasi atau keterangan yang didapat dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara visual, dikarenakan sidang digelar tertutup untuk umum. Usai sidang, Yopie Bharata SH dan H Darmawan SH MH menerangkan, saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan adalah rektor, dekan serta beberapa dosen dari Universitas Sriwijaya tepat kliennya bekerja. "Dari keterangan saksi-saksi yang hadir tadi, mengatakan bahwa benar pihak Universitas mengetahui adanya kejadian tersebut usai mendapat laporan dari korban yang merupakan seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya," ungkap Yopie. Dikatakannya, dari keterangan saksi diperoleh fakta bahwa korban melaporkan adanya tindak asusila oleh kliennya kepada deka serta wakil dekan di Universitas Sriwijaya, atas laporan itu kliennya juga telah diberikan sanksi kode etik oleh rektorat. Darmawan menambahkan, keterangan saksi yang dihadirkan mengaku keseharian terdakwa sebagai salah satu dosen yang cukup berprestasi, sopan dan rajin ibadah. "Bahkan dari pihak rektorat pun akan diproyeksikan sebagai sosok kader dimasa yang akan datang, klien kami pun juga dalam BAPnya mengaku khilaf," imbuh Darmawan. Menurutnya, tidak ada niatan kliennya ini untuk sengaja melakukan perbuatannya yang tidak terpuji tersebut. "Kami juga berencana akan menghadirkan saksi meringankan, sebelum mendengarkan keterangan terdakwa pada persidangan selanjutnya," tanda mantan ketua DPRD kota Palembang ini kepada wartawan. Sementara itu, untuk persidangan terdakwa lainnya yakni Reza Gharasarma karena berkas dilakukan secara terpisah hingga berita ini diturunkan belum dimulai. Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban). Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Asmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat. (Fdl)

Sumber: