Polisi Sita Sabu Nyaris 1 Kg di Banyuasin, Ternyat Dikelola Emak-emak

Polisi Sita Sabu Nyaris 1 Kg di Banyuasin, Ternyat Dikelola Emak-emak

BANYUASIN – Seorang emak-emak diamankan polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak hampir 1 Kilogram atau 800 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di kamar mandi rumahnya. Emak-emak yang bernama Tati alias Tatik (43) itu, diringkus Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya di-back up Satres Narkoba Polres Banyuasin setelah petugas menggerebek rumahnya di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Minggu (27/2) lalu. “Kita lakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut setelah mendapatkan informasi masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa, SH didampingi Kapolsek Makarti Jaya AKP Husen Achmad, SH, Rabu (9/3). Penggerebakan tersebut, kata Jatrat, disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Awalnya, petugas tidak menemukan narkoba jenis sabu tersebut. “Kita interogasi pelaku Tati dan dia terus mengelak. Akhirnya pelaku Tati mengakui dan menyimpan sabu di kamar mandi. Kita temukan sebanyak 48 paket atau sebanyak 800 gram sabu yang sudah siap edar,” terangnya. AKP Jatrat menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik suaminya berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Pelaku Tati banyak tidak tahu, termasuk asal sabu itu didapatkan dari mana. Namun, yang jelas, suaminya merupakan bandar besar sabu di wilayah perairan,” beber Jatrat. Atas perbuatan pelaku Tati, akan dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Di hadapan polisi, tersangka Tati mengaku kurang mengetahui secara pasti asal muasal sabu yang diamankan tersebut. “Saya kurang tahu pak, karena itu suami saya yang mengurusnya,” singkatnya.(qda)

Sumber: