Polisi Musnahkan BB 1,8 Kg Ungkapan Kasus Narkoba di Palembang
PALEMBANG - Barang bukti Narkoba sebanyak 1,8 Kilogram dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan kedalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen dan digiling rata bersama air serta diblender. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari kurir narkoba atas nama Alex Gunadi (35) warga Jl Waringin Laut, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang. "Barang didapat dari Riau dan akan diedarkan ke Palembang," kata Mokhamad Ngajib usai pemusnahan di Mapolrestabes Palembang, Jum'at (4/3). Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti, merupakan bagian dari proses penyidikan, barang bukti telah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik dan benar mengandung amfetamin. "Sehingga, Kita melakukan pemusnahan dan ini sengaja dimusnahkan segera, karena barang bukti takut terjadi penyimpangan dan sebagainya," ungkap Mokhamad Ngajib. Pemusnahan barang bukti Narkoba turut disaksikan Kejaksaan Negeri Palembang, Fuslabor Polda Sumsel serta Forkopinda lainnya. (dey)
Sumber: