KPK Isyaratkan Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Suap di Muba

KPK Isyaratkan Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Suap di Muba

PALEMBANG - Jaksa KPK mengisyaratkan bakal membidik tersangka baru dalam kasus korupsi suap di Muba. Kasus pengadaan barang dan jasa infrasturktur pada 4 paket proyek dinas PUPR di kabupaten Musi Banyuasin itu sudah diap sidang. Jaksa KPK, M Ikhsan SH MH mengungkapkan hal tersebut usai pelimpahan berkas tiga calon terdakwa, Dodi Reza Alex, Herman Mayori serta Eddy Umari di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hari ini, Jumat (4/3). "Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebagaimana fakta persidangan untuk terdakwa Suhandy ada sejumlah nama yang terungkap turut menerima sejumlah aliran dana," ungkap Ikhsan. Namun, saat ini ia beserta tim jaksa KPK lainnya masih fokus pembuktian dalam sidang perkara atas nama terdakwa Suhandy selaku pemberi suap sekaligus pemenang lelang infrastruktur di Kabupaten Muba tahun 2021. Saat ditanya siapa nanti yang akan dibidik sebagai tersangka baru dalam perkara ini, Ikhsan enggan mengungkapkanya, ia hanya menjawab lagi dalam proses. Sementara ditanya terkait Juctice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Suhandy, jika dikabulkan majelis hakim itu artinya dalam perkara ini akan terus berlanjut, termasuk dugaan penerima suap lainnya. Diketahui dalam persidangan terdakwa Suhandy terungkap ada beberapa aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan Kabupaten Muba senilai Rp 4,4 miliar. Pihak terkait yang dimaksud Suhandy dalam sidang yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu meminta jatah fee senilai Rp 2 miliar yang diberikan melalui tersangka Eddy Umari, selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp 1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori. Selebihnya, diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa infrastruktur proyek termasuk PPTK, Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba. Kesemua pemberian uang itu, Suhandy mengatakan adalah terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing-masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari, sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp 20 miliar. (Fdl)

Sumber: