Polisi Sita 1,7 Kg Sabu dari Bandar Spesialis Jalintim

Polisi Sita 1,7 Kg Sabu dari Bandar Spesialis Jalintim

SEKAYU – Jajaran Polres Muba berhasil mengamankan Fitalia alias Apek (41). Pria ini diduga kuat sebagai bandar sabu partai besar. Saat diamankan Jum’at (25/2) di Dusun V Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat, polisi mengamankan 1,7 Kg sabu.  Barang tersebut ditemukan di dalam pondok tempat tersangka bersembunyi. “Pada Jumat tanggal 25 Februari 2022 lalu, anggota mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. Langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah pondok di tengah kebun sawit yang jauh dari pemukiman,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, di damping Kasie Humas IPTU Nazarudin Bahar, saat pers realis, Selasa (1/3/2022) di Aula Mapolres Muba. Alamsyah menerangkan, saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan barang bukti 85 paket sabu baik ukuran kecil, sedang dan besar ditemukan di dalam tas, selain itu diamankan pula dua buah kantong plastik bening dan empat buah plastik warna hijau merk Guanyinwang. “Tersangka ini statusnya bandar dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kita. Untuk sebaran sabu-sabu yang dijual tersangka yakni mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir,” ujarnya Dikatakan Alamsyah, pihaknya sempat melakukan pengembangan, namun karena ada kendala teknis jadi terhenti. Meskioun begitu, dirinya memastikan penyelidikan terus berlangsung, termasuk jaringan tersangka yang masih pelajari. “Tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Alamsyah. Sementara, tersangka Fitralia mengatakan, awal dirinya berbisnis narkoba dari menjual paket kecil pada 2018 lalu. Karena memiliki untung yang cukup besar, dirinya beralih menjual narkoba dengan skala sedang hingga besar. “Modal awalnya saya dapatkan dari jual kebun, sudah lebih dari tiga tahun jual narkoba. Kalau untuk skala besar sejak enam bulan lalu,” tuturnya. Narkoba sendiri, kata tersangka dipesannya melalui seseorang menggunakan pesan singkat Whatsapp. “Saya pesan melalui WA, nanti ada yang mengarahkan. Setelah barang didapat saya transfer uangnya. Kalau yang antar (kurir) orangnya ganti-ganti, saya tidak kenal. Ambilnya di jalan lintas, kadang barangnya di dalam tas, kadang di dalam kertas dan lain-lain,” tukasnya (boi)

Sumber: