Selebgram Naura Resmi Terdakwa, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Selebgram Naura Resmi Terdakwa, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

PALEMBANG - Usai gugatan praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan, selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, investasi pakaian dan butik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum, menggelar sidang perdananya, Selasa (1/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH. Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara virtual dari tempat penahanannya di Polda Sumsel. Dia didampingi tim penasihat hukumnya, Hendra Jaya SH dkk. Oleh JPU, terdakwa Naura didakwa primer pasal 378 KUHP, tentang penipuan atau subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terhadap surat dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang. Diwawancarai usai sidang, Hendra Jaya selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti menerima dakwaan JPU. Pihaknya akan fokus dalam sidang pembuktian perkara. "Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra. Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang. Diketahui dalam surat dakwaan kejadian bermula, terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui akun instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain. Dengan keuntungam yang dijanjikan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta. Terdakwa juga mengiming-iming akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban. Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP. (Fdl)

Sumber: