DPRD Sumsel Sikapi Wacana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Mengurus Administrasi

DPRD Sumsel Sikapi Wacana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Mengurus Administrasi

PALEMBANG - Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli berpendapat, ketika diterapkan Inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezaliman. Presiden RI, Joko widodo mengeluarkan instruksi presiden (inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah penduduk Provinsi Sumsel mencapai 8,6 juta jiwa, 1,1 juta merupakan penduduk miskin. Artinya, tanpa terdaftar di BPJS Kesehatan maka warga tidak dapat mengurus berkas administrasi tersebut. "Faktanya hari ini masih banyak masyarakat miskin yang memiliki BPJS Kesehatan gratis dari bantuan iuran baik dari APBN maupun dari APBD. Artinya ketika diterapkan Inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezaliman,” tegas Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (1/3). Menurutnya, dengan kondisi tersebut akan banyak masyarakat kesulitan dalam mengurus BPJS Kesehatan. Kecuali jika pemerintah mengumpulkan masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan kartu BPJS Kesehatan. Sehingga ketika masyarakat mengurus surat-surat administrasi dan perizinan, mereka sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan. "Secara waktu ini akan menjadi lama dan akan menjadi birokrasi yang panjang. Oleh karena itu kita minta Inpres ini dicabut oleh Pemerintah karena ini memberatkan masyarakat,” cetusnya. Dia menilai, konsep gotong royong BPJS Kesehatan dinilai bagus dan sangat membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Namun, yang terpenting adalah bagaimana untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pesertanya. Selain itu, sambungnya, PR yang harus diselesaikan BPJS Kesehatan yakni soal pelayanan kepada para pesertanya. "Pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan harus menyempurnakan terlebih dahulu pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang aktif mendaftar ke BPJS Kesehatan karena mereka merasakan pelayanan yang luar biasa yang diberikan," tutupnya. (edy)

Sumber: