Sakit Hati, Mistar Tombak Tetangga Sampai Tewas
MUSI RAWAS - Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus pembunuhan. Diduga pelaku pembunuhan, Mistar (45), warga Dusun 5, Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Tersangka berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan anggota Polsek Lakitan, di rumahnya, Ahad (20/2), sekitar pukul 13.00 WIB. Korbanya, Muhammad Boyhan (55), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Atau tetangga tersangka sendiri. Korban Boyhan tewas dengan kondisi luka robek pada dada sebelah kiri, luka robek pada bibir sebelah kiri, luka robek pada leher sebelah kanan, luka robek pada lengan kiri, luka robek pada dada kanan tembus ke belakang. "Motif pembunuhan adalah sakit hati," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (21/2). Kasat menjelaskan, sakit hati tersangka, sejak tiga bulan lalu. Saat itu korban bersama anaknya Prapto dan Buana, ada menutup jalan akses kekebun, yang biasa dilewati tersangka. Akses jalan itu ditutup menggunakan kayu balok, sehingga sepeda motor tersangka sering terjatuh, karena mengambil jalan pintas. Sakit hati lainnya, yakni keseharian korban sering menghina pelaku dan berkata kepada masyarakat, bahwa tersangka adalah bujang tua tidak mau menikah, karena o*ani dan k*l*min kecil. Sakit hati itulah, tersangka sudah seminggu terakhir menunggu dan mengincar korban pulang dri kebun untuk dibunuh. Bahkan niat ingin membunuh tersebut sudah pernah diceritakan tersangka kepada Ras, yang sering ketemu di kebun karet saat menyadap karet. Peristiwa naas bagi korban, tersebut bermula, Ahad (20/2) siang. Korban seperti biasa bekerja menyadap karet bersama dengan anak menantunya. Karena ada sesuatu urusan, korban menyuruh anak menantunya untuk pulang lebih cepat, sementara korban menyelesaikan pekerjaannya. Setelah pekerjaan menyadap selesai korban pulang, sesampainya di kebun sawit milik Arion. Korban dihadang oleh pelaku yang telah menunggu dibalik pohon kelapa sawit dijalan setapak. Tiba pada Ahad (20/2), sekitar pukul 10.30 WIB, di salah satu kebun sawit milik Yanto, tersangka dengan sengaja menunggu korban dengan sudah mempersiapkan diri berupa tombak. Pelaku terlebih dahulu sembunyi dibalik pohon sawit. Ketika korban lewat pelaku keluar dari persembunyainnya dan langsung mendekati korban. Yang masih diatas motornya. Dengan tombak besi, tersangka langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri sampai tembus ke punggung belakang. Korban seketika terjatuh dari motor hingga leher dan bibir korban mengenai stang motor. Sehingga korban terlentang, selanjutnya tersangka kembali menombak korban di dada kiri. Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Pelaku kemudian membuang tombak dikebun milik Yanto tersebut. Setelah itu tersangka, datang ke rumah tokoh masyarakat, di desa setempat, yakni Imam Muhayat. Kepada Imam Muhayat, tersangka menerangkan bahwa ia telah membunuh korban Muhamad Boihan menggunakan tojok dan siap untuk di penjara. Imam Muhayat langsung menghubungi Kades Muara Rengas dan Polsek Muara Lakitan untuk mengamankan pelaku. "Karena ada dugaan pembunuhan berencana tersangka diancam melanggar pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." jelasnya. (cj17)
Sumber: