Catat Ya, Komisi IX DPR Tak Dilibatkan Bahas Pencairan JHT di Umur 56 Tahun

Catat Ya, Komisi IX DPR Tak Dilibatkan Bahas Pencairan JHT di Umur 56 Tahun

Saleh Partaonan Daulay. Foto net JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Saleh P Daulay menyebut tak ada pembahasan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Permenaker 2/2022 antara Kemenaker dan Komisi IX DPR. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay demi membantah klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker tersebut sudah dibicarakan dengan DPR RI terutama Komisi IX DPR. Selaku anggota Komisi IX DPR, Saleh menyebut rapat bersama Kemnaker membahas soal upaya keras meningkatkan kesejahteraan pekerja. Termasuk di dalamnya melakukan harmonisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan di BPJS Ketenagakerjaan. “Tapi dalam konteks itu, kami tidak pernah membahas secara khusus mengenai rencana mengeluarkan Permenaker yang bunyinya itu JHT hanya boleh diambil di usia 56 tahun,” ujar Saleh dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Quo Vadis JHT’ secara virtual, Sabtu (19/2). Bahkan, informasi yang didapat Saleh menyebutkan, dalam rapat LKS tripartit yang dilaksanakan Kemnaker sama sekali tak melibatkan kaum buruh di dalamnya. “Ketika ini (Permenaker 2/2022) mau dilahirkan memang kita tidak (diberitahukan). Para pekerja atau serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam tripartit membicarakan soal-soal seperti ini,” katanya. “Karena menyangkut kesejahteraan buruh, seharusnya dilakukan pertemuan tripartit. Ini jangankan DPR, para pekerja yang masuk tripartit itu pun, menurut pengakuan mereka, tidak masuk,” jelas Saleh Partaonan Daulay. (ral/rmol/pojoksatu)

Sumber: