Spanyol Siapkan RUU Hak Binatang tapi Bagaimana dengan Adu Banteng?

Spanyol Siapkan RUU Hak Binatang tapi Bagaimana dengan Adu Banteng?

SPANYOL - Spanyol memberikan perhatian lebih pada isu hak hewan. Melalui sebuah RUU binatang yang baru-baru ini dicanangkan, Spanyol berencana untuk melarang penjualan hewan peliharaan di toko-toko serta mengubah kebun binatang menjadi pusat pemulihan satwa liar. Bukan hanya itu, RUU itu juga akan menjerat pelaku yang melanggar hak-hak hewan dengan hukuman penjara. Menurut keterangan yang dirilis oleh pemeirntah Spanyol pada Jumat (18/2), RUU itu juga akan melarang hewan liar di sirkus dan pembunuhan hewan peliharaan kecuali dalam kasus euthanasia oleh ahli bedah hewan. "Kami mulai menutup kesenjangan antara akal sehat yang berusaha melindungi makhluk yang hidup bersama kami dan hukum," kata Menteri Hak Sosial Ione Belarra. Di bawah undang-undang yang diusulkan, pemilik hewan peliharaan yang melakukan kekerasan atau pelecehan pada hewan peliharaan mereka hingga memerluka perawatan akan menghadapi ancaman 18 bulan penjara dan 24 bulan jika hewan itu mati. Selain itu, toko-toko juga tidak lagi dapat memasarkan atau memajang hewan peliharaan. Hewan peliharaan hanya akan dijual melalui peternak yang disetujui, sementara kebun binatang dan lumba-lumba akan diubah menjadi pusat pemulihan spesies asli. "(Dengan begitu) anak-anak dapat belajar tentang satwa liar lokal kami sambil tumbuh dengan nilai-nilai perlindungan hewan," kata Belarra. Sebagai langkah pertama, kebun binatang akan dilarang membeli atau membiakkan spesies non-asli. Meski begitu, RUU itu tidak mencakup soal adu banteng. Pemerintah Spanyol beralasan bahwa landasan tradisional budaya Spanyol harus ditangani secara terpisah. "Kami percaya, sayangnya, negara ini membutuhkan debat yang lebih luas (tentang adu banteng) dan undang-undang ini mendesak dan diperlukan untuk semua hewan peliharaan dan hewan liar di penangkaran," kata kepala hak hewan pemerintah Sergio Torres kepada Reuters. RUU ini akan menghadapi audiensi publik, pembacaan di kabinet dan pemungutan suara parlemen sebelum nantinya disahkan menjadi UU. (rmol.id)

Sumber: