Saksi Elvin Beberkan Catatan Khusus Anggota DPRD Penerima Fee

Saksi Elvin Beberkan Catatan Khusus Anggota DPRD Penerima Fee

PALEMBANG - Pada sidang kasus korupsi gratifikasi sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, jaksa KPK RI ungkap barang bukti berupa catatan-catatan khusus, diantaranya jatah pemberian sejumlah aliran dana fee kepada para terdakwa. Jaksa KPK, M Asri Irawan, dalam sidang yang digelar, Rabu (16/2) memperlihatkan barang bukti catatan khusus, berisikan nama 45 anggota DPRD berikut catatan khusus, yang diberikan terpidana Ramlan Suryadi, kemudian ditulis tangan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar. "Yang saya tulis di catatan itu adalah jumlah uang yang sudah diserahkan pada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi tersangka," ungkap saksi Elfin dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan. Ia menerangkan, rata-rata anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diberikan jatah fee Rp 200 juta, namun ada sebagian besar tidak menerimanya, hanya 25 anggota DPRD saja yang menerima. "Karena sebagiannya itu, tiga diantaranya buat surat tidak mau menerima apa-apa, 17 anggota lainnya saya tidak tahu, sementara 25 anggota lainnya menerima dari saya rata-rata Rp 200 juta per orang," ujarnya. Masih dikatakan saksi Elfin, hanya terdakwa Ishak Joharsah serta terdakwa Indra Gani minta lebih dari Rp 200 juta. "Ishak Joharsah saya diberikan uang Rp 300 juta, untuk Indra Gani yang saya ingat pak Indra Gani minta uang lebih, katanya sebagai hutang anggota DPRD yang termasuk dalam 15 orang tersangka sebesar Rp 210 juta, lalu minta bantuan uang tambahan Rp 50 juta sehingga total yang diberikan kepada Indra Gani yakni Rp 460 juta pak," ungkapnya. Lebih jauh dikatakannya, jumlah uang yang diberikan kepada 25 orang anggota DPRD Muara Enim kala itu, secara bertahap berkisar Rp 5,6 miliar yang didapat dari Robby Okta Fahlevi selaku pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar dua saksi yang dihadirkan oleh JPU secara bergantian. (fdl)

Sumber: