Pidsus Kejati Kembali Garap Tiga Saksi Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

Pidsus Kejati Kembali Garap Tiga Saksi Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

PALEMBANG -Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus geber pemeriksaan kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sejumlah saksi kembali digarap jaksa penyidik di gedung Kejati Sumsel guna dimintai dan digali keterangan dalam rangka membidik tersangka dalam perkara tersebut. Kasi Penyidik melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, menjelaskan pada Senin (14/2) kemarin kembali memanggil tiga orang saksi yakni saksi Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B. Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumsel ketiga saksi tersebut, dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Menurutnya, dari itulah Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan. "Jadi, dalam proses penyidikan ini kita masih mengumpulkan alat bukti dari beberapa keterangan saksi untuk menetapkan tersangkanya,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa (15/2). Lebih jauh dikatakannya, jika perkara tersebut sudah sejak beberapa waktu yang lalu telah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan. “Dan hingga kini proses penyidikannya masih terus berjalan, untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan lagi,” tukasnya. Untuk diketahui, pada Kamis (10/2/) lalu empat mantan Kades diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Kemudian pada Rabu (9/2) Jaksa Penyidik juga memeriksa Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari sebagai saksi. Dan pada Senin (7/2), empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp M Si. Bukan hanya itu, pada Selasa (8/2)Jaksa Penyidik dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Victor Antonius didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Hendri Yanto menggeledah kantor perkebunan sawit PT Rambang di OKI. Dari penggeledahan yang dilakukan, sejumlah dokumen terkait dugaan kasus tersebut diamankan Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. (fdl)

Sumber: