Sita 4700 Pil Ekstasi, Polisi Gulung Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Sita 4700 Pil Ekstasi, Polisi Gulung Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

MURATARA - Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengkonfirmasi secara resmi ungkap kasus ribuan pil ekstasi di wilayah Muratara, Senin (14/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Pihaknya menegaskan, jika barang haram itu masuk dari wilayah Pekanbaru, Riau yang menargetkan pasar Mura-Linggau-Muratara (MLM). "Kita telah mengamankan FA, di wilayah Rawas Ulu, Muratara tersangka ini kurir yang menerima barang itu, ada 4700 butir pil ekstasi dua warna yang kita dapatkan darinya," ungkap Kapolres Muratara. Polisi mengaku, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai transaksi yang terjadi di lintas provinsi tersebut. Polisi melakukan pengintaian, Kamis (10/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menggerebek FA (19), warga Desa Surulangun, kecamatan Rawas Ulu persisnya di Jalan Lintas Sumatera depan PT Kirana Windu, Desa Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, kabupaten Muratara, saat membawa paket ekstasi tersebut di dalam tas. "Kami masih mendalami keterangan tersangka, dia mau bawa kemana barang itu, dan siapa saja yang terlibat. Karena barang ini cukup banyak sekitar 4700 butir, totalnya sekitar Rp1 miliar lebih," bebernya. Tersangka atas nama FA ini terbilang masih belum banyak memberikan informasi, meski pihak kepolisian sudah mengetahui jika FA merupakan salah satu tangan kanan badar narkoba (BD) asal Desa Surulangun, Rawas Ulu, yang sampai saat ini belum berhasil dibekuk. Jaringan narkoba asal Desa Surulangun, Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dikenal cukup licin dan menguasai wilayah Surulangun di wilayah Rawas Ulu Muratara. Desa ini sempat digerebek secara besar besaran, namun pemain utama atau bandar yang mengendalikan narkoba di Desa Surulangun, Rawas Ulu selalu lolos dari sergapan. FA tersangka yang kini ditahan Polres Muratara, telihat pasang badan dan mengaku tidak mengetahui sama sekali barang yang dia bawa di dalam tas saat digerebek polisi. Dia memilih menutup informasi saat di tanyai sejumlah pewarta. "Aku dak tau, aku dijebak kawan," timpalnya singkat. Kasat barkoba Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzi mengungkap tersangka dikenakan pasal 114 KUHP dan 112 KUHP UU Nomor 35/2009, tentang narkotika. Para pengedar menargetkan wilayah Kabupaten Mura-Lubuklinggau-Muratara sebagai sasaran pasar.(cj13)

Sumber: